Keenam, tolak dan hindari tawaran dari penumpang untuk orderan secara offline, dalam artian membatalkan pesanan melalui aplikasi. Apalagi dengan iming-iming akan dapat ongkos tambahan lebih dari biaya melalui aplikasi.
“Jika tips aman ini diterapkan oleh rekan-rekan driver online, maka penumpang yang awalnya mempunyai rencana tidak baik akan membatalkan niatnya tersebut. Memang agak ribet, tapi paling tidak bisa meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas dari oknum penumpang,” tandas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung perihal aturan taksi online. (ari)
