SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi akhirnya ungkap motif pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) berinisial AN (20 tahun) yang jasadnya ditemukan dalam koper. Pelaku yang diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yaitu RBA, ia merupakan teman dekat korban.
Saat merilis kasus ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan motif dari pelaku membunuh AN didasari urusan ekonomi. Ditambah sakit hati dari pertengkaran antara RBA dan korban pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.
“Karena adanya sakit hati, sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga korban baik itu mobil dan ponsel,” kata Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kronologi pembunuhan terhadap AN, yang merupakan mahasiswi asal Sidoarjo itu pada 3 Mei 2023. Yang bermula, korban bersama pelaku bertemu teman-temannya. Pelaku berencana menggadaikan mobil korban untuk buka usaha di Pacitan.
“Kemudian mereka bertengkar dan pelaku sakit hati hingga membunuh korbn,” bebernya.
Kapolrestabes juga membeberkan kronologi pembunuhan terhadap AN, mahasiswa berusia 21 tahun yang tinggal di Sidoarjo.
“Pada 3 Mei, korban bersama pelaku bertemu teman-temannya. Pelaku berencana menggadaikan mobil korban untuk buka usaha di Pacitan. Mereka bertengkar dan pelaku sakit hati hingga membunuh korban,” tuturnya.
Pada 5 Mei 2023, polisi menerima laporan dari orang tua yang kehilangan putrinya. Polisi menerjunkan tim hingga akhirnya ditemukan mayat di dalam koper yang diketahui jasad AN.
AN dibunuh dengan cara dicekik, jenazahnya dibungkus wrap, dimasukkan dalam koper, lalu dibuang ke jurang.
“Karena panik, tersangka lalu berusaha meninggalkan jejak pembunuhan dan memilih memasukkan jasad korban yang sudah dililit plastik ke koper, kemudian di buang ke jurang tikungan area Gajah Mungkur, Pacet, Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Pada Rabu (7/6), polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander diduga milik mahasiswi Surabaya itu. Sedangkan, jenazah AN yang terbungkus koper itu ditemukan di jurang sedalam 20 meter.
“Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ucapnya.
Sementara itu, RBA mengaku awalnya tak memiliki niatan membunuh korban. Namun ia sakit hati dengan pernyataan AN terhadapnya hingga ia naik pitam dan membunuhnya.
“Emosi sesaat. Ada kata-kata yang kurang berkenan di hati dan itu memicu saya memiliki pikiran khilaf,” akunya. (Ady_kanalindonesia.com)