Subdit Renakta Polda Jatim Ungkap 3 Kasus TPPO Pekerja Migran, 5 Orang Pelaku Diamankan

Subdit Renakta Polda Jatim Ungkap 3 Kasus TPPO Pekerja Migran, 5 Orang Pelaku Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI). Dari tiga kasus, polisi menahan 5 orang pelaku.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kelima orang pelaku ini berasal PT Penyaluran Tenaga Kerja dari tiga kasus yang diungkap. Mereka diantaranya MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR). Para tersangka ini dilakukan penahanan sejak 11 Mei 2023 di Polda Jatim.

Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).

Menurut Irjen Toni, para pelaku merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto Salasa (13/06/2023).

Irjen Toni menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000.

Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023.

Modusnya, rata-rata para pelaku memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya, mereka hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

“Sementara korban di Jawa Timur yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan,” ungkapnya.

Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)