Jual Gadis Dibawah Umur Melalui Jejaring Medsos, Pria Jombang Diringkus Polisi

- Editor

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: PPA satreskrim Polres Jombang meringkus MFHS (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang  lantaran menjadi mucikari dengan menjual 2 gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi.

Kedua gadis tersebut yakni sebut saja mawar (14) dan melati (16) warga Kediri yang ditawarkan melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 19:00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media sosial Face Book. Kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023) sore.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi.

“Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka,” tuturnya.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut AKP Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tersangka MFHS alias Mondi berupaya untuk melarikan diri.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000,-, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

“ Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1. Milliar,” pungkas AKP Aldo.

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI