Ditreskrimsus Polda Jatim Selamatkan 6 PMI dari Thailand, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Pelaku

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali diungkap Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah YS (40), warga Jember, MSK (48) warga Banyuwangi, FM (41) warga Lampung dan RT (37) warga Medan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan selain mengungkap kasus ini, Ditreskrimsus juga memulangkan sebanyak enam pekerja migran Indonesia (PMI) dari Thailand yang menjadi korban dari para tersangka.
“Kita melakukan ekspos kepulangan enam PMI dari Thailand. Ini hasil kolaborasi dari ibu Gubernur, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan kepolisian. Kita juga terus secara serius menangani masalah PMI atau TPPO,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto di Gedung Rupatama, Polda Jatim, Senin (26/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari media sosial para korban yang berada di Thailand. Dalam press rilis turut hadir Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa.
“Minta bantuan kepada presiden untuk di pulangkan yang mana yang bersangkutan berada di Myanmar. Kemudian dari pihak istana menghubungi Hubinter Mabes Polri. Kemudian menghubungi bapak Kapolda, akhirnya menugaskan kami untuk melakukan pengungkapan,” ungkap Farman.
Farman menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan pada bulan Mei lalu. Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan pekerja migran Indonesia, bermaksud untuk dieksploitasi. Dengan waktu kejadian pada 18 Oktober 2022 hingga Juni 2023 dengan tempat kejadian di Jember, Thailand dan Myanmar.
“Modus operandi yang ditawarkan kepada para korban ini adalah bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan. Kemudian mendapatkan makan empat hari dengan mess,” ungkap Farman.
Farman menegaskan pekerjaan yang ditawarkan oleh tersangka adalah sebagai translater. Namun faktanya, para korban dijadikan agen penipuan yang ditarget dalam bekerja.
“Namun faktanya korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer (penipuan), para korban ditarget setiap harinya. Kalau mereka tidak memenuhi target akan diberi sanksi atau hukuman. Dan bahkan dengan kekerasan fisik yang mereka terima dari yang memperkerjakan mereka,” ungkap Farman.
Sedangkan peran dari para tersangka yakni YS warga Jember dan MSK warga Banyuwangi berperan sebagai perekrut. FM warga Lampung yang berperan sebagai agen pertama yang memerintah untuk perekrutan PMI, serta RT warga Medan juga berperan sebagai perekrut.
Adapun peran keempat tersangka yakni YS, RT dan MSK sebagai perekrut. Sedangkan FM sebagai agen pertama yang memerintahkan merekrut. Dari keempatnya turut disita 2 lembar print out tiket pemberangkatan pesawat, 5 buah handphone, beberapa rekening bank, serta paspor.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang -Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ady_kanalindonesia.com)