PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Teka-teki pembunuhan mayat yang dibuang terbungkus karpet merah di bawah jembatan Tol Ngawi terungkap.
Jenazah yang berhasil diidentifikasi bernama Sumiran(57) warga Magetan pensiunan TNI merupakan korban pembunuhan dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.
Kejadian pembunuhan di rumah kontrakan milik Sunardi pada 25 Juni 2023 lalu.
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan JRP(21) warga Desa Nalo gedang, Kecamatan Nalo tantan, Kabupaten Merangin dan AAS(16) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Kedua pelaku kita tangkap di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, petugas telah mengamankan beberapa barang bukti dan juga melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi terkait yang berada di sekitar TKP.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan dari saksi pada hari Sabtu sekitar pukul 00.20 WIB mendengar suara orang yang berteriak meminta tolong dan mendengar seperti ada suara tumbukan benda keras sebanyak 3 kali.
Berbekal keterangan saksi dan adanya barang bukti tersebut, petugas Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan tim medis dan pihak labfor.
Kemudian setelah berbagai upaya penyelidikan pada hari Senin(03/07/2023) berhasil menangkap 2 orang tersangka yang menjadi pelaku peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut di wilayah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari pengakuan pelaku, mereka kesal dijanjikan pekerjaan oleh korban namun tidak kunjung diberikan pekerjaan. Setelah adanya cekcok mulut salah satu tersangka mengambil batu dari belakang rumah kontrakan tersebut dan kemudian memukulkan batu tersebut kearah kepala korban hingga jatuh tersungkur. Kemudian tersangka yang lain mencekik leher dan membekap wajah korban dengan menggunakan bantal sampai korban meninggal di TKP,”beber Kapolres.
Setelah korban meninggal dunia kedua tersangka berinisiatif menguasai harta benda dari korban. Kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di Tol Solo- Kertosono Km 558.
Untuk barang-barang bukti lainnya seperti batu dan baju korban, oleh tersangka dibuang di tol Sumatera.
Dijelaskan Kapolres, perkenalan korban dengan pelaku melalui jejaring sosial media (Sosmed).
“Sesampai di Jambi, mobil jazz milik korban dijual dengan harga Rp20 juta, kemudian uangnya dibelikan sepeda motor RX king dan untuk keperluan lainnya,”tutur AKBP Wimboko.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com