Menurutnya, perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan pencari keadilan. Dalam perkembangannya kata dia, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh karena itu, seluruh anggota korps Adhyaksa, khususnya para Jaksa harus senantiasa
mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa celah.
Lanjut, Burhanuddin mengungkapkan seorang jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap
pelaksanaan tugasnya. Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.
Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai, Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi
endemi.
Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin baik dan meningkatkan. kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan.
Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.
Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Segenap insan Adhyaksa se-Tanah Air, Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan. Tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif. Maka dari itu, saya tekankan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.
Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus
dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.
Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang pempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.
