- kerugian keuangan negara sebesar Rp.42.6
triliun (empat puluh dua koma enam triliun
rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat)10
serta; kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.5 triliun (seratus sembilan koma lima
triliun rupiah.
Di samping itu, sepanjang Semester I tahun 2023 telah melakukan pengembalian kerugian
keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.3 triliun (tiga triliun rupiah)12, melakukan
penyelamatan keuangan negara dengan rincian sebesar Rp390 miliar (tiga ratus sembilan puluh
miliar rupiah)13,14 ribu (empat belas ribu euro)14 US$ 3 ribu (tiga ribu dollar Amerika)
15 , SGD$9 ribu (sembilan ribu dollar Singapura) 16, RM 943 (sembilan ratus empat puluh tiga ringgit
Malaysia). Serta mampu membuktikan adanya kerugian perekonomian negara pada 5 (lima) perkara yang ditangani dengan jumlah total Rp 109 triliun17 (seratus sembilan triliun rupiah).
e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah
berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp24,9 triliun (dua puluh empat
koma sembilan triliun rupiah) 18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp926,5 miliar (sembilan ratus dua puluh enam koma enam miliar rupiah)
f. Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara.
Di samping itu, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) kegiatan.
Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 (delapan) penyelidikan, 3 (tiga) penyidikan dan prapenuntutan, serta 4 (empat) penuntutan.
g. Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS.
h. Badan Pendidikan dan Pelatihan, telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) orang.
Capaian kinerja di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif guna meningkatkan performa menuju
Kejaksaan yang lebih baik lagi.
Tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui pemilihan umum serentak. Netralitas menjadi isu
penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN Kejaksaan.
Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapapun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu tetap jaga netralitas, jangan larut dalam politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
