Ini Kekayaan Hakim Agung Yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Hasilnya, hukuman mati terhadap Sambo resmi diubah jadi penjara seumur hidup.
Vonis itu disepakati tiga dari lima hakim yaitu, Suharto, Yohanes Priyana dan Suhadi selaku Ketua Majelis. Sementara mereka yang menolak (dissenting opinion), adalah Hakim Desnayeti dan Jupriyadi.
Keputusan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat. Simak kekayaan mereka yang dilansir detikOto.com berikut ini:
Disadur dari laporan harta kekayaan milik KPK, Rabu (9/8), harta ketiga hakim tersebut mencapai miliaran rupiah.
Hakim Suhadi punya harta Rp 11,05 miliar, Suharto Rp 5,59 miliar, dan Yohanes Priyana Rp 9,79 miliar. Mereka terakhir kali melaporkan hartanya pada awal tahun 2023.
Garansi merekapun isinya bukan main-main. Masih berdasarkan LHKPN KPK, ini isi garasi mereka.
Hakim Suhadi (Ketua Majelis)
Toyota Fortuner Jeep, 2009, milik pribadi – Rp 250 juta.
Hakim Suharto (Anggota)
Toyota Kijang Innova, 2014, milik pribadi – Rp 120 juta.
Kawasaki ZX, 2006, milik pribadi – Rp 1,4 juta.
Hakim Yohanes Priyana (Anggota)
Toyota Fortuner VRZ, 2018, milik pribadi – Rp 430 juta.
Toyota Fortuner, 2021, milik pribadi – Rp 570 juta.
Selain membatalkan vonis mati Sambo, ketiga hakim tersebut juga sepakat meringankan hukuman untuk tiga tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (Foto: ilustrasi, sumber: swa.co.id) (Aring)