BEKASI, KANALINDONESIA.COM: Polisi menangkap kakek dengan inisial R (59), asal Bekasi, Jawa Barat. R diduga menyebarkan video hoax dengan narasi ‘pendemo ditusuk aparat’.
Polisi mengungkap, R menyebar video hoak untuk memprovokasi buruh yang berdemo 10 Agustus kemarin.
“Betul, untuk memprovokasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8), sebagaimana dikutip dari Detik.com.
R mengaku mendapat video hoaks tersebut dari grup WhatsApp. Dia kemudian menyebar ulang ke media sosial tanp cek kebenaran lebih dulu.
“Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” tambahnya.
R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8). Pria itu sudah ditahan Polisi.
Pria tersebut dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Foto: ilustrasi, sumber: pinterest) (Aring)