JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Masyarakat Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau terus melakukan perjuangan atas hak tanah eks PT TUM dengan mendesak agar Majelis Hakim menolak gugatan PT TUM pada Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kali ini, perwakilan masyarakat Pulau Mendol ikut langsung menyuarakan dalam menolak gugatan dari PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). Hal itu ditampikan kepada Kementerian ATR/BPN soal pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Perwakilan masyarakat Pulau Mendol melakukan aksi di depan PTUN Jakarta yang didampingi dan dibersamai WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional, dan WALHI Jakarta.
Aksi disemarakkan dengan membentangkan spanduk, poster, dan flyer. Bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM” yang mana pada unjuk rasa itu disuarakan oleh perwakilan masyarakat Pulau Mendol dan WALHI.
Dalam orasinya, Wan Andi Gunawan selaku
Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) menyampaikan majelis hakim dalam putusannya harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.
“Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian ATR/BPN yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TUM di Pulau Mendol perlu kita dukung dan kami percaya Majelis Hakim masih punya hati nurani,” tujar Wan Andi Gunawan ketika berorasi di depan PTUN Jakarta. Senin, (21/8/2023).
Majelis Hakim PTUN Jakarta yang terhormat, Wan Andi Gunawan menyampaikan hari ini FMPPM membawa suara dari masyarakat Pulau Mendol, untuk diketahui sampai saat ini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar Provinsi Riau masih terancam dari perusakkan hutan dan lingkungan hal itu adalah sumber penghidupan petani yaitu kebun kelapa dan sawah pasang surut (Padi).
“Kami beharap kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak kepada masyarakat, gunakanlah hati nurani agar nasib Pulau Mendol bisa terus bisa diperuntukkan kepada petani, karena PT TUM selama ini diduga telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. Mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas, semoga suara kami ini dapat merenyuh hati Majelis Hakim,” kata Wan Andi.
Di tempat yang sama, Kazzaini Ks merupakan tokoh Masyarakat Pulau Mendol juga menyebutkan aksi ini sebagai komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim berpihak kepada masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN di Pulau Mendol, karena itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan P TUM,” ujar Kazzaini Ks.
Menurut Kazzaini Ks, konflik berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, ditujukan kepada Direktur PT TUM. Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM bahwa dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah HGU-nya.
Berdasarkan surat tersebut, terang Kazzaini Ks bahwa PT TUM telah melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Kemudian BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM.
