“Hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai dengan peringatan etiga terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 hektare kepada manajemen PT TUM,” jelas Kazzaini Ks.
Selanjutnya, Agustian selaku Ketua Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) dan Muhammad Supiyano sebagai Ketua Karang Taruna Kuala Kampar di sela demonstrasi menyampaikan kedatangan wakil masyarakat Pulau Mendol ke PTUN Jakarta bukan tanpa dasar, ini merupakan konsistensi perjuangan rakyat dalam mempertahankan tanah tumpah darah.
“Hari ini kami kembali hadir Di Jakarta, untuk memperjuangkan hak masyarakat Pulau Mendol atas tanah eks HGU PT. TUM yang mana Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar, HGU PT sudah dicabut, artinya secara de facto PT TUM tak ada hal atas lahan di Pulau Mendol,” terangnya.
Pada 30 Januari 2022, terang Agustian masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar bahwa lahan eks PT TUM telah kembali masyarakat, atas dasar itu lah masyarakat Pulau Mendol menyatakan dengan keras, bahwa PT TUM harus hengkang dari Kuala Kampar.
“Secara keras kami menolak keberadaan PT TUM di Pulau Mendol, keberadaan bakal koorporasi perkebunan sawit itu tidak diharapkan sama sekali oleh masyarakat, hal ini banyak faktor yang menjadi sebab dan musababnya, kepada pemilik PT TUM jangan membuat konflik di kampung kami, kita tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada antek-antek kapitalis dan oligargi, ini tanah kami, pergi ‘kau’ dari tanah ini” sebut Agustian.
Sebagaimana diketahui, Agustian menceritakan bahwa pada perjuangan dalam menolak keberadaan PT TUM ini telah memakan korban, dimana saat itu Pahlawan Penyelamat Pulau Mendol Said Abu Sufian (Alm) meninggal dunia akibat kecelakaan ketika ingin menggelar pertemuan bersama Kementrian ATR/BPN pada September 2022 lalu.
“Alfatihah kita kirimkan untuk Said Abu Sufian (Alm) beliau telah memperjuangkan tanah masyarakat Pulau Mendol, sesampai dia harus pulang kepada Allah SWT terlebih dahulu, kami sangat merenungi, seakan tidak percaya kalau perjuangan ini terjadi seperti ini, Ya Allah. Tunjukkanlah KuasaMu, berilah kemurkaan kepada PT TUM, tak ada yang bisa dibalas oleh mereka, tidak punya hati nurani, hari ini PT TUM berbuat kebajikan, padahal tak ada hak mereka disana, berilah ganjaran yang setimpal, hakim adalah wakil Tuhan,” pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Uli Arta Siagian selaku Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.
“Secara substansi, kita tahu bahwa tanah ini sudah di kuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan oleh PT TUM,” sebut Uli.
Kajian ruang dan observasi lapangan WALHI Riau di Pulau Mendol, Uli mengungkapkan Tim menemukan bahwa ada aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat.
Selain itu, terang Uli. aktivitas pembukaan kanal hingga bibir pantai yang dilakukan oleh PT TUM membuat muka air tanah berkurang.
“Kemudian alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit juga akan mempengaruhi kondisi tanah Pulau Mendol termasuk lahan pertanian masyarakat,”imbuhnya.
