Selanjutnya, Ahlul Padli Kordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau secara teknis menyampaikan bahwa masalah lahan Eks PT TUM pada 21,32% atau 6.550 hektar daratan Pulau Mendol dikuasai oleh PT TUM.
“Jika ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi ekosistem gambut, beras ladang dan perekonomian masyarakat Pulau Mendol. Pulau Mendol merupakan pulau kecil seluas 30.717 hektar atau 307,17 km persegi,”ungkapnya.
Pulau Mendol itu, kata Ahlul adalah Pulau Gambut (Delta) dengan lebih separuh luasan kawasan lindung ekosistem gambut, oleh karena itu Majelis Hakim harus membatalkan gugatan PT TUM agar keselamatan gambut terjaga dan kelangsungan hidup masyarakat.
“Pulau Mendol saat ini sedang di rusak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT TUM, hutan rusak, gambut rusak dan sumber air mulai terancam. Hari ini masyarakat meminta keadilan kepada para majelis hakim untuk mendengarkan suara-suara masyarakat,” tutur Ahlul Fadli. (ari)
