Wartawan Asing Peliput KTT ke-43 ASEAN Wajib Miliki Visa Kunjungan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Wartawan asing yang akan meliput gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta wajib memiliki visa kunjungan.
Proses pengajuannya pun dilakukan secara daring dan mekanisme persetujuannya harus melalui Tim koordinasi Kunjungan Orang Asing (TK KORA) dimana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) adalah leading sektornya.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim saat konferensi pers Road to ASEAN Summit 2023 bertajuk “Kesiapan Imigrasi Jelang KTT ke-43 ASEAN 2023” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta.
Ia menjelaskan, proses untuk mendapatkan visa tersebut perlu pengecekan lebih mendalam guna memastikan media dan wartawan asing yang masuk ke Indonesia adalah memang untuk kepentingan jurnalistik peliputan KTT.
“Sehingga prosesnya memang lumayan mendalam dan tidak bisa istilahnya potong kompas. Kenapa? Karena untuk kepentingan bagaimana media dan jurnalis ini rekam jejaknya adalah tidak pernah bermasalah. Kemudian aspek-aspek lainnya,” ujarnya.
Namun begitu Ditjen Imigrasi dikatakannya akan mencoba mekanisme agar lebih mudah dalam pengurusan visa ini, walau tetap berkoordinasi dengan panitia penyelenggara karena memang prosesnya menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri.
”Sehingga kami punya keterbatasan untuk melakukannya. Jadi ada dua poin yang perlu diperhatikan oleh rekan-rekan jurnalis asing, pertama adalah norma aturan dan kedua adalah norma kebijakan. Meski begitu kami tetap akan meminta surat dari panitia ASEAN SUMMIT,“ katanya.
Terdapat sejumlah syarat untuk pengurusan visa kunjungan bagi orang asing, antara lain paspor dengan masa aktif lebih dari enam bulan, Letter of Guarantae dari guarantor. Selain itu, bukti biaya hidup minimal 2.000 dolar AS atau setara, tiket pulang atau tiket keluar dari teritori Indonesia, pas foto berwarna terbaru, serta rekomendasi dari agensi yang relate.
Silmy menegaskan, kalau melalui panitia TK KORA, maka perlu waktu satu hingga dua minggu agar jurnalis asing yang akan masuk ke Indonesia untuk mendapatkan izin meliput.
Ditambahkannya, agar jurnalis dapat cepat dalam pengurusan visa perizinan, dibutuhkan surat undangan atau invitation letters dari panitia ASEAN Summit 2023, sehingga visa online dapat diurus dengan durasi 24 jam. Visa online itu, katanya, harus melalui satu pintu yaitu dari panitia ASEAN Summit 2023, yang kemudian dikirimkan ke pihak imigrasi.
“Nanti upload invitation letternya ke website yang telah disediakan, dengan guarantor ASEAN Summit 2023 agar bisa meliput acara ini September mendatang,” kata Silmy.
Pada kesempatan tersebut, Silmy menegaskan bahwa tidak ada visa on arrival dari panitia, sehingga semua jurnalis asing harus memiliki visa online yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Ditjen Imigrasi pun akan membantu pengurusan visa online dengan batas waktu 24 jam melalui link https://visa-online.imigrasi.go.id/.
“Guarantornya bisa ASEAN Summit 2023, Kementerian Luar Negeri, dan Kominfo,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada KTT ke-43 ASEAN 2023, Indonesia tidak hanya akan berbicara pada tataran strategis namun juga praktikal agar bisa dirasakan masyarakat Indonesia dan dunia.
Presiden RI Joko Widodo pun akan memimpin 12 pertemuan selama KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta pada 5 hingga 7 September 2023.
Selain memimpin KTT Ke-43 ASEAN, baik dalam format pleno maupun pengkajian (retreat), Presiden RI Joko Widodo juga akan memimpin seluruh pertemuan dengan negara-negara mitra ASEAN. (Rudi_Kanalindonesia.com)