Seperti menghalangi konsumen untuk memperoleh suatu produk AMDK, atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, atau menetapkan penjualan bersyarat sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir tahun 2017 lalu, ataupun perilaku lainnya, KPPU meminta agar disampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan hukum.
Khusus mengenai Penegakan Hukum KPPU terkait Persaingan Usaha di sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya, T. Haris Munandar menjelaskan, KPPU pernah memutus Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016.
“Pada tahun 2017, KPPU pernah mejatuhkan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 20 miliar kepada pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b (Perjanjian dilarang) dan pasal 19 huruf a dan b (Penguasaan Pasar) Undang Undang No 5 tahun 1999, saat ini Putusan tersebut juga telah dikuatkan Mahkamah Agung,” tutur Haris. (ari)
