Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Gak Kapok Digeledah KPK, Pemprov Jatim Nekat Nerobos Aturan dalam Pembahasan P-APBD Jatim 2023, Gak Bahaya Tha?

Jawaban yang dikirim Gubernur lewat Sekdaprov Adhy Karyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Pemprov Jatim justru memunculkan masalah baru. Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang dihadiri oleh Wagub Emil Elestianto Dardak, dengan agenda pembacaan laporan banggar terjadi interupsi yang dilakukan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Aufa Zhafiri

Dalam interupsinya Aufa menyebut, jawaban dari surat Gubernur atas masukan TAPD tidak menjawab surat banggar DPRD Jatim. Dikarenakan, bersifat apologi. Mengapa setelah ditemukan inkonsistensi baru berdalih.

“Dalih pergeseran anggaran oleh gubernur sebenarnya masih pada tahapan pembahasan KUA PPAS Perubahan bukan pada Tahapan pengajuan Raperda PAPBD 2023,” terang Aufa.

Norma Hukum perubahan KUA PPAS diluar kesepakatan berupa usulan gubernur atau DPRD itu norma APBD induk bukan norma PAPBD. Lebih baik dikonsultasikan ke mendagri sebagai pemilik tafsir tunggal PMDN 77 2020. “Menurut pendapat saya pergeseran anggaran penyertaan modal dari semula di pembiayaan bergeser ke pos belanja tidak termasuk kriteria mendesak.

Seharusnya, eksekutif tidak melegal formilkan dulu dalam bentuk perda penyertaan modal. “Disana tidak mendesaknya, kalau mendesak pasti akan menyelesaikan payung hukum perda penyertaan modal dulu sebelum tahapan APBD/PAPBD berjalan, tapi ini justru dipaksakan, disiapkan anggaran padahal kan Perdanya belum ada,” sebut Aufa.

Ditemui usai Sidang Paripurna, Aufa menyebut bahwa ini menunjukkan ketidak cakapan TAPD yang dipimpin sekda untuk belajar proses RAPBD dengan baik. “Atau memang mereka nekat mau “nerobos” aturan. Kalau itu kasian Gubernur dong,” tegasnya.

Aufa mengingatkan, terkait pesan KPK dalam seminar di DPRD Jatim bersama BPKP dan KPK beberapa waktu lalu, bahwa bisa saja kesalahan semacam ini sangat rawan dipantau KPK. “Setiap proses yang salah akan membuat pelaksanaan salah dan hasilnya bisa bermasalah,” ingatnya.

Apalagi rangkaian pembahasan sejak KUA PPAS itu akan di break down sampai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tiap OPD.

Fraksi Gerindra, kata Aufa, menawarkan solusi Jika yang benar adalah Nota Keuangan Gubernur maka perlu rapat bersama lagi TAPD dan Banggar untuk melakukan Amandemen KUA PPAS yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Gubernur dgn DPRD tentang Penambahan/Perubahan Belanja Daerah. Namun jika yg benar adalah kesepakatan KUA PPAS maka Gubernur harus melakukan Perubahan Nota Keuangan.

“Jika tetap dilanjut dengan menerobos aturan monggo, cuman kami fraksi Gerindra mengingatkan, Gak bahaya tha?,” sergahnya.

Untuk diketahui, tragedi perbedaan angka pada Belanja Daerah P-APBD Jatim 2023 dimulai dari Rapat Banggar dan TAPD Pemprov Jatim di Sidoarjo pertengahan Agustus 2023 dibuktikan dengan hasil notulensi rapat bahwa Belanja Daerah sebesar Rp.34,78 triliun. Tahap berikutnya adalah Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS tanggal 16 Agustus 2023 bahwa Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp35,129 Triliun. Kemudian, terjadi perubahan lagi dalam Nota Keuangan Raperda P.APBD 2023 yang dibacakan Gubernur Khofifah di Sidang Paripurna, bahwa Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp35,232 Triliun. Ini artinya telah telah terjadi dua kali perubahan angka Belanja Daerah sepihak oleh TAPD Pemprov Jatim tanpa sepengetahuan DPRD Jatim. Yakni perubahan angka saat penandatangan KUA PPAS dan Perubahan dalam dokumen Nota Keuangan Gubernur Jumat lalu (8/9/2023).Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita