Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Gak Kapok Digeledah KPK, Pemprov Jatim Nekat Nerobos Aturan dalam Pembahasan P-APBD Jatim 2023, Gak Bahaya Tha?

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Bau tidak sedap mewarnai kelanjutan pembahasan perubahan APBD Jatim 2023. Pemprov Jatim dibawah Komando Sekdaprov Adhy Karyono coba “main-main” dan bergaya “koboi” dalam proses penyusunan anggaran paruh tahun 2023 ini.

Pihak eksekutif ini mencoba memaksakan keinginannya dengan membuat sejumlah langkah yang sangat rawan menyalahi aturan dan jika dipaksakan bisa-bisa KPK akan turun karena aroma main tabrak aturan tercium oleh lembaga anti rasuah ini.

Suasana tidak sedap antara Pemprov dengan DPRD Jatim, diawali dari temuan Banggar (dalam rapat Eksekutif dan Legislatif, 8/9/2023 ) yang setelah menelaah antara KUA PPAS dan Nota Keuangan Gubernur ada perbedaan angka dengan selisih yang cukup signifikan yaitu Rp 446.860.000.000,00 (446 milliar 860 juta rupiah) Banggar DPRD Jatim mempertanyakan temuan ini.

Karena Banggar DPRD Jatim tidak menemukan penjelasan yang masuk akal, akhirnya rapat pun deadlock. Mereka sepakat untuk dilanjutkan Senin (11/9/2023). Saking amat sangat pentingnya persoalan ini rapat banggar dilakukan kilat. Tak Sampai 1 jam rapat selesai dan tepat waktu. Padahal biasanya, rapat banggar ataupun rapat Paripurna di DPRD Jatim bersama eksekutif selama ini tidak pernah ontime.

“Bisa telat sampai 3 jam, ini luar biasa. Tepat waktu dan kilat, ” ungkap anggota Banggar yang enggan disebut namanya.

Rapat banggar ini memang dilakukan untuk melanjutkan rapat sebelumnya. Yakni mendengarkan jawaban Gubernur atas surat permohonan jawaban yang dikirim pimpinan atas usulan seluruh anggota banggar. Terkait dengan munculnya perbedaan angka belanja Daerah P-APBD 2023 antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Khofifah Jumat lalu 8/9/2023.

Dalam suratnya yang bernomor :900 / 9079 / 203 / 2023, Gubernur mengakui ada selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PAS P.APBD 2023 sebesar Rp 34.786.031.255.209,00 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35.232.891.255.209,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446.860.000.000,00.

Seperti biasa “sang jagoan” beralasan, Perubahan tersebut untuk belanja pada Pos Pembiayaan berupa penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200.000.000.000, PT Askrida sebesar Rp 46.860.000.000 dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200.000.000.000.

“Perubahan itu digeser ke Pos Belanja Daerah, Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan sebagai berikut,” tulis Gubernur Khofifah dalam suratnya mencoba mencari pembenaran.

Dia berdalih untuk penyertaan modal di 2 BUMD, Gubernur mengaku sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan. “Karena Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 belum ditetapkan maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan sehingga dilakukan pergeseran ke pos Belanja,” ujar Gubernur.

Perda yang dimaksud, kabarnya adalah (Rencana) Perda tentang penyertaan modal untuk BUMD PT Askrida yang sampai sekarang masih berupa draft. Dari informasi sejumlah anggota Banggar, draft raperda pernyertaan modal PT Askrida tercantum angka Rp 31,4 Miliar. Namun dalam pergeseran ini, dengan tanpa ada basa basi, eksekutif membuat keputusan sepihak dengan mencantumkan angka Rp 46,86 Miliar tanpa melalui Perda.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita