Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS

ARING 11 Sep 2023 KANAL NASIONAL
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah 3 tersangka dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Siapa saja mereka?

“Ketiga tersangka tersebut kita tetapkan juga di antaranya setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya pada Senin (11/9), sebagaimana dilansir detik.com.

Ketiga tersangka baru kasus BTS tersebut adalah:

Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

  • Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
  • Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

Dengan tambahan 3 tersangka baru, maka saat ini sudah ada 11 orang yang dijerat dalam perkara ini.

Berikut daftarnya:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
  7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
  9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
  10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
  11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

Foto: detik.com (Aring)