Mantan Kepala Dinas Pajak Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diperiksa KPK terkait Gratifikasi dan TPPU

- Editor

Jumat, 15 September 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pajak Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), Jumat (15/09/2023).

“Memang benar sesuai program tim penyidik, hari ini ada program penetapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima imbalan, TPPU dikirim ke Dirjen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9).

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Tim penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti yang diyakini terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai kendaraan roda dua dan empat berbagai merek ternama dan mewah, tas merek asing serta dokumen yang diduga terkait dengan barang bukti kasus ini telah ditemukan dan disita,”ucapnya.

Selanjutnya, KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.

Mereka adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri dan istri Eko Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. Permohonan pemblokiran ke Direktorat Jenderal Migrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Prosedur hukum ini diawali dengan pemeriksaan laporan harta kekayaan lembaga pengelola negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori pengecualian. Pasalnya, utang Eko cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI