JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pajak Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), Jumat (15/09/2023).
“Memang benar sesuai program tim penyidik, hari ini ada program penetapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima imbalan, TPPU dikirim ke Dirjen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9).
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diyakini terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai kendaraan roda dua dan empat berbagai merek ternama dan mewah, tas merek asing serta dokumen yang diduga terkait dengan barang bukti kasus ini telah ditemukan dan disita,”ucapnya.
Selanjutnya, KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
Mereka adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri dan istri Eko Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. Permohonan pemblokiran ke Direktorat Jenderal Migrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Prosedur hukum ini diawali dengan pemeriksaan laporan harta kekayaan lembaga pengelola negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori pengecualian. Pasalnya, utang Eko cukup besar yakni Rp9.018.740.000.