Sakit Saat Hendak Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Utara Dilarikan ke RS

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang diperiksa dan hendak ditahan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
“Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9) kemarin.
Aswad dijerat KPK atas dua dugaan korupsi yakni menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemkab Konawe Utara ke sejumlah perusahaan dan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.
Modus yang dilakukan Aswad yaitu diduga dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.
Kemudian, Aswad langsung menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Dua di antaranya ialah mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.
Kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun. Aswad pernah diperiksa pada 2017 silam.