Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Ditahan KPK Terkait Korupsi Penyaluran Bansos

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Eks Dirut PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2020.
“KPK melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Jadi ini adalah yang terakhir, di mana tersangka tersebut adalah saudara MKW (M Kuncoro Wibowo), Dirut PT BGR periode 2018 2021,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Senin (18/09/2023) malam.
Asep Guntur menambahkan, Kuncoro Wibowo ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan terhitung dari 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023.
Sebelumnya pada Senin(18/09/2023) siang kemarin, KPK memeriksa kembali Kuncoro Wibowo selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Penahanan Kuncoro ini menjadikan dirinya tersangka keenam yang ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua orang eks petinggi PT. BGR sebagai tersangka. Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.
Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Para tersangka yang telah ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).