Oleh : Satrio F. Damardjati
Penulis adalah Ketua Umum PETANI & Kader PDI Perjuangan
Kedaulatan pangan (food sovereignity) adalah sebuah penekanan terhadap kemandirian pangan setiap negara khususnya negara maritim yang berbasis pada agraris dan kearifan lokal nusantara. Tahapan menuju kedaulatan pangan adalah kemandirian pangan di mana kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negerinya yang menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkatan perorangan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat.
Tahap selanjutnya Kedaulatan Pangan sebagai hak setiap individu, masyarakat dan negara untuk mengakses dan Mengontrol aneka sumber daya produktif serta Menentukan dan Mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai dengan ekologi, sosial, ekonomi dan budaya masing-masing berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
Mengutip pidato sambutan Presiden Joko Widodo di acara pembukaan Rakernas IV PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta (Jumat, 29/09/2023), “Tadi saya bisik-bisik ke beliau. Pak, nanti habis dilantik besoknya langsung masuk kedaulatan pangan, tidak usah lama-lama. Saya yakin Pak Ganjar mampu menyelesaikan ini (tantangan krisis pangan Indonesia). Begitu dilantik, besok langsung masuk ke kerja kedaulatan pangan sehingga swasembada pangan, ketahanan pangan kedaulatan pangan itu betul-betul kita miliki. Ngeri sekali kalau melihat cerita semua negara sekarang mengerem semuanya, tidak ekspor pangannya. Jadi pertarungan di sektor pangan bakal seru ke depannya.”
Dalam pembangunan pangan nasional pada hakikatnya merupakan rangkaian upaya fasilitasi untuk mendorong berkembangnya usaha-usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan sehingga Petani sebagai Kelas Menengah Produktif memiliki Nilai Tambah Petani (NTP) dan daya saing, yang pada tahap selanjutnya meningkatkan kesejahteraan Petani.
Untuk menaikkan Nilai Tambah Petani (NTP) dan daya saing maka dibutuhkan pembangunan hilirisasi pangan nasional melalui sebuah Gerakan Industrialisasi Pangan Nasional Berbasis Kerakyatan, dimana Petani sebagai Kelompok Menengah Produktif mampu secara mandiri, berdikari dan berbasis pada kearifan lokal masing-masing wilayahnya untuk membangun dan berproses produksi pangan secara berkelompok.
Dengan demikian, lingkup pembangunan pangan nasional sangat luas, karena tidak hanya menyangkut produksi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan melainkan juga untuk mewujudkan kedaulatan pangan, pengembangan agrobisnis kerakyatan di perdesaan berbasis kearifan lokal, terkait dengan bidang-bidang lain, seperti sistem jaminan mutu produksi pangan dan yang lebih penting adalah peningkatan kesejahteraan dan Nilai Tambah Petani.
Jika pada potensi sumber daya yang dimiliki, Indonesia sebenarnya menjadi salah satu negara penghasil utama aneka komoditas pangan, sebab sebagian besar wilayahnya memiliki keunggulan komparatif di sektor pertanian, perkebunan, kelautan maupun perikanan.
Akan tetapi, tantangan yang berat bagi produktivitas pangan di Indonesia adalah harus menghadapi persaingan dengan pangan dari negara maju yang jauh lebih murah. Untuk menghadapi persaingan perang pangan internasional (International food war) ini, maka salah satu strategi hilirisasi pangan dengan Gerakan Industrialisasi Pangan Nasional Berbasis Kerakyatan sebagai fundamental pengembangan basis produksi Petani secara terpadu yang mendukung agrobisnis dan agroindustri, di samping tetap meningkatkan diversifikasi produktivitas pangan perlu juga usaha-usaha perbaikan dan peningkatan kualitas hasil panen, kualitas produk hasil pengolahannya dan mata rantai distribusi maupun manajemen pemasaran hasil produksi pangan.
