JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemanggilan disebut-sebut terkait usaha pelenyapan bukti di lokasi penggeledahan.
Selain Febri, KPK juga memeriksa Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Mereka bertiga adalah kuasa hukum Mentan Yasin Limpo dan dipanggil KPK Senin (2/10).
“Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di Gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri, dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak,” terangKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (2/10), sebagaimana dilansir detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Penggeledahan dilakukan di Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ali menambahkan ada upaya penghilangan barang bukti dalam penggeledahan itu. Barang yang mencoba dimusnahkan adalah dokumen yang berisi aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
“Nah ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
“Karena kan saat ini masih berjalan, tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan, dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan,” tambahnya.
Febri membantah pemanggilannya terkait isu pemusnahan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti) atau sejenisnya,” ungkap Febri kepada wartawan di gedung KPK.
“Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat, dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara,” tambahnya. Foto: detik.com (Aring)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com