SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Samuel Suryadi, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jalani sidang perdana perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Sidang digelar dengan agenda dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.
Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2,” kata JPU Damang, Rabu (04/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).
“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi,” tambahnya.
Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
“Dimana klien kami, menyampaikan mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harapnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com