KPK Resmi Umumkan SYL bersama Dua Pejabat Kementan sebagai Tersangka

- Editor

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu(11/10/2023) malam. SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain itu, KPK juga menyangkakan SYL bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut sempat mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan pulang kampung menengok ibunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat lain di Kementrian Pertanian yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam, KPK menyatakan, penetapan status tersangka ini didasarkan pada adanya alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Menurut Johanis Tanak.

KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Kemudian Laporan tersebut diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa SYL dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL. KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI