SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Penerapan smart city mengintegrasikan teknologi, infratruktur dan partisipasi masyarakat guna menciptakan kota yang lebih efektif dan efisien, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu urgen untuk menghadapi tantangan dinamika masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.
“Smart City tidak hanya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kota, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, seperti peningkatan pelayanan publik, penghematan sumber daya, dan perlindungan lingkungan. Oleh sebab itu perlu didorong dalam penerapan smart city,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pengelolaan Insfratruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) dan Institute of Research and Public Development (IRDP) di Narita Hotel, Surabaya. Kamis, (12/10/2023).
Hadir membuka acara mewakili Walikota Surabaya, Kadis Infokom, Ira Narulita, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin memberikan sambutan. Narasumber yang hadir Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemko Surabaya, Lilik Arijanto, Ketua Umum Apjatel, Jeri Mangasas, dan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik.
Hery memaparkan untuk mewujudkan potensi Smart City di Indonesia, tentu diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat diperlukan, baik pemerintah, legislatif, akademisi, kelompok bisnis, pers maupun masyarakat perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam mengembangkan Smart City.
Dengan demikian pemerintah sebagai regulator bisa menciptakan kebijakan yang mendukung pengembangan Smart City dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memfasilitasi implementasi teknologi informasi dan komunikasi.
“Harus ada kolaborasi dari berbagai elemen supaya smart city dapat tercipta dengan baik melalui regulasi dan ekosistem yang mendukung pengembangan smart city,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa, ada beberapa indikator dalam menerapkan smart city diantaranya smart living dan enviroment, smart transportation, smart economy, smart government dan people. Menurutnya apabila indikator tersebut diraih maka kualitas tata kota dan pelayanan publik yang baik dan efesien bisa dinikmati masyarakat luas.
“Urgensi dari pengembangan smart city adalah smart government yang mampu memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik,” tukasnya.
Hery mengatakan bahwa, dalam rule model smart city di Indonesia setidaknya ada tiga model yang mengemuka, diantaranya Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kaltim, DKI Jakarta dan Kota Surabaya.
Namun dalam sorotan Ombudsman RI, penerapan model smart city di Kota Surabaya terdapat 2 regulasi daerah itu yang dinilai terapkan biaya retribusi tinggi. Yakni Perda Kota Surabaya No 5/2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No. 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan.
Hery menyarankan Pemkot Surabaya perlu merevisi kebijakan dalam hal ini Perda Surabaya No 5/2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan Perwali Kota No. 1/2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan atau bangunan. Pasalnya regulasi tersebut dinilai bisa menghambat Kota Surabaya menjadi Smart City.
“Pemkot Surabaya harus segera merevisi Perda Kota Surabaya No 5/2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, dan Perwali Kota Surabaya No. 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan atau bangunan. Pasalnya ketentuan tersebut belum menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga jika tidak direvisi berpotensi sebagai tindakan maladministrasi,” sebutnya.
