Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Ombudsman RI: Pemkot Surabaya Perlu Revisi Regulasi yang Menghambat Smart City

Dalam UU Ciptaker memuat juga klaster perpajakan. Klaster tersebut salah satunya berisi perubahan regulasi dalam bagian ketujuh bab VI terkait dengan kemudahan berusaha, salah satunya yakni Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah menetapkan kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan PDRD, termasuk dapat menetapkan tarif PDRD yang berlaku secara nasional,” urainya.

Tindakannya, pemerintah melakukan evaluasi Perda PDRD untuk menguji kesesuaian antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kebijakan fiskal nasional.

Dalam konteks mendukung smart city Pemko Surabaya seharusnya tidak menjadikan alasan penataan keindahan kota untuk tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab pada akhirnya ini bisa menguntungkan salah satu pihak yakni pemda saja, dengan alasan penataan kota namun merugikan publik luas. Contohnya pengenaan sewa penggunaan bahu jalan yang digunakan oleh penyelenggara utilitas vital.

“Model regulasi demikian itu mendorong munculnya biaya baru yang dapat menyebabkan meningkatnya biaya pelayanan publik yang makin tinggi,” tuturnya.

Revisi 2 regulasi tersebut berupa penyelerasan norma hukum dengan peraturan perundang-undangan terbaru di level pusat. Sebagai contoh, ketentuan mengenai sewa seluruh dan atau sebagian tanah di permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah yang diatur dalam ketentuan PMK 115/2020 tidak berlaku terhadap hal yang berkaitan dengan fasilitas publik. Hal ini bertujuan agar fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal dengan biaya yang efisien.

“Pemko Surabaya perlu mengevaluasi regulasi tersebut melalui Dinas PU Bina Marga terkait kebijakan mahalnya tarif retribusi pengelolaan gorong-gorong untuk lintasan kabel optik telekomunikasi. Dan Pemko perlu melakukan sosialisasi publik dalam peningkatan kuantitas dan kualitas Kota Surabaya menuju smart city,” lugasnya.

Hadir sebagai keynote speaker kedua yakni Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur I (Kota Surabaya dan Kab Sidoarjo), Rahmat Muhajirin. Ia mengungkapkan bahwa, adanya temuan kebijakan yang berkaitan dengan tarif sewa penggunaan jalan yang memberatkan pelaku usaha harus segera ditindak lanjuti. Menurutnya, kebijakan Pemda tersebut bertentangan dengan Undang-undang serta dapat menghambat pelayanan publik.

“Kebijakan Pemda Surabaya No 5/2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, dan Perwali Kota Surabaya No. 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan, sudah keluar dari syarat pembuatan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan adanya kondisi tidak harmoni antara kebijakan Pemko Surabaya dengan Undang-Undang yang berlaku, berdampak memberatkan masyarakat dan tidak mengikuti kaidah dalam hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Perda tujuannya harus jelas yaitu untuk mensejahterakan rakyat, tidak boleh ada konsideran menimbang, mengingat yang merugikan masyarakat. Karena hal ini dapat memperhambat pelayanan publik,” tandasnya. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita