Sidang Perdana, Jaksa Jerat Pasal Berlapis Terhadap Terdakwa Pembunuh Angeline Natalia

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023). Diketahui, dia sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angeline Natalia.

Surat dakwaan dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni Suparlan dan Damang Anubowo di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.

“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ucap JPU Suparlan, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. “Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya. Kemudian terdakwa  memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum dimasukkan koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk  jenazah korban tercium,” ucap Parlan.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang,” bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban pembunuhan. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. “Dari sana terdakwa ditangkap polisi,” ucap Parlan.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Terdakwa yang memasukkan jenazah korban di dalam koper, kemudian dibuang di jurang Cangar itu dijerat pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal mati.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?,” ucapnya.

“Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.

Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan sidang pada Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI