SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023). Diketahui, dia sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angeline Natalia.
Surat dakwaan dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni Suparlan dan Damang Anubowo di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.
“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ucap JPU Suparlan, Kamis (26/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. “Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya. Kemudian terdakwa memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum dimasukkan koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium,” ucap Parlan.
Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang,” bebernya.
Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” ucap Parlan.
Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban pembunuhan. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. “Dari sana terdakwa ditangkap polisi,” ucap Parlan.
Terdakwa yang memasukkan jenazah korban di dalam koper, kemudian dibuang di jurang Cangar itu dijerat pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal mati.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?,” ucapnya.
“Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.
Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan sidang pada Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com