SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelaku penjual foto dan video pornografi di media sosial (medsos) Facebook dibekuk anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Video syur yang dijual pelaku berinisial FN, berusia 18 tahun warga asal Dusun Dayu, Pasuruan diantaranya anak dibawah umur.
Kasubdit Siber AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, petugas menemukan postingan dari salah satu akun Facebook Jerryoks. Lalu petugas mencoba menghubungi melalui Direct Message (DM) dan tak lama kemudian memberikan nomor Dana lalu dihubungkan pada Whatsapp.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan foto dan video asusila melalui download di media online. “Serta menghubungi korban untuk meminta korban foto selfie tanpa busana membawa tulisan Jerry Okz,” ujar AKBP Henri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto saat rilis, Jumat (10/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Henri menjelaskan bahwa perfolder dijual oleh tersangka seharga Rp 25 ribu. “Untuk seluruh folder dijual tersangka Rp 250 ribu, selain menjual konten tersangka juga menipu para pembelinya,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Siber adalah 3 buah handphone tersangka, 1 buah sim card, 1 akun Dana, 1 akun Google drive dan 1 buah flashdisk.
Henri menyebut, pasal yang disangkakan untuk tersangka FN yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dihukum 7 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 1 Miliar.
Subdit Siber akan terus melalukan pendalaman kasus ini, termasuk melalui pemeriksaan kepada tersangka. Kemungkinan besar Cyber Patrol masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. Polisi juga memeriksa ahli sosiologi untuk memperkuat sangkaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh tersangka. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com