JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Pelapor terdiri dari Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah sejak awal melakukan pengawal keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024. Termasuk pengujian norma keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (vide Putusan MA No.24 P/HUM/2023), serta Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023).
Para Pelapor melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah UUD NRI Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women) Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, Putusan MA No.24 P/HUM/2023, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023.
Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023 menyebut bahwa “Persyaratan pengajuan Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil”.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota terkait penggunaan rumus/formula penghitungan keterwakilan perempuan berupa pembulatan ke bawah, telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023. Putusan MA a quo memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengabaikan perintah Mahkamah Agung dalam Putusan a quo sehingga merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang menurut ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Berbagai ketentuan yang merupakan artikulasi jaminan negara terhadap keterwakilan perempuan tersebut telah pula ditegaskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 (halaman 85) yang menyebut bahwa kebijakan keterwakilan perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh Para Terlapor (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
