Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

KPU Dilaporkan ke Bawaslu, Ada apa?

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan sikap KPU yang dalam waktu singkat langsung menindaklanjuti Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia dalam pencalonan pilpres dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, Putusan MK a quo hanya berdampak pada satu orang saja, sedangkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 berdampak pada terbukanya kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk dapat maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024. bukan hanya soal orang per orang sebagaimana Putusan MK a quo. Selain itu, Putusan MA No.24 P/HUM/2023 diputuskan jauh lebih awal daripada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang terbit belakangan.

Dari analisis Pelapor, didapati ternyata terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.10 Tahun 2023.

Untuk itu, Para Pelapor dalam laporannya meminta kepada Bawaslu untuk membuat Putusan sebagaimana berikut:

  1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
  2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023, yakni Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan.
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan atau mencoret Daftar Calon Tetap yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Demikian rilis ini kami buat. Para Pelapor berharap Bawaslu dapat memprioritaskan penanganan laporan tersebut dan membuat keputusan dalam waktu sesegera mungkin demi tegaknya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang inklusif, demokratis, dan konstitusional

Hormat Kami,

Para Pelapor

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita