SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa FM Valentina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Jaksa Su’udi menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Selain itu, menurut JPU dari perbuatan Valentina menyebabkan kerugian pada mendiang mantan suaminya, Hardi Soetanto sebesar Rp514.611.000,.
Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).
Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.
Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.
Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.
“Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.
Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.
“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi saat membacakan dakwaan.
Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.
Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com