Fakta Menarik saat Hadirkan Saksi Perbankan, Kuasa Hukum Soetikno: Uang 3.3 Juta Diambil Seizin Adiknya

- Editor

Jumat, 17 November 2023 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tampak persidangan saat berlangsung di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (16/11/2023) siang.

Tampak persidangan saat berlangsung di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (16/11/2023) siang.

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus yang melibatkan antara mantan kakak ipar dengan ipar di Jombang, kembali digelar. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang kali ini, masih dalam pemeriksaan saksi.

Sementara saksi yang dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang itu, yakni dari pihak perbankan. Adalah Adian Napitupulu, namanya.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sementara terdakwa Soetikno, mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pihak JPU dihadiri oleh Andie Wicaksono. Sementara Diana Soewito, selaku pelapor juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

Dalam berlangsungnya persidangan, Penasihat Hukum Soetikno menilai ada sejumlah hal menarik dari keterangan saksi tersebut. Salah satunya yakni, pengambilan uang 3,3 juta oleh Soetikno atas izin mendiang adiknya (Subroto). Begitu adiknya meninggal, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan maisong.

Baca Juga :  Senam Kreasi Muslimat Jadi Inovasi Pertama dari Jombang untuk Indonesia

“Pengambilan dana Soebroto yang dilakukan Soetikno hanya Rp 3,3 juta. Dan itu pun dipergunakan untuk keperluan mendiang Soebroto, untuk Maisong atau sesajen untuk jenazah,” ujar Subandi, Penasihat Hukum terdakwa di hadapan awak media.

Sehingga lebih jelas disampaikan, bahwa pengambilan uang di dalam ATM tersebut sudah atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

“Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, bahwa ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses,” ungkapnya saat ditemui awak media, usai persidangan di PN Jombang.

Atas hal itu, Subandi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto.

“Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto,” ucapnya.

Tak hanya di situ saja, fakta menarik dalam persidangan yang dinilai Subandi juga datang dari kedatangan saksi yang tidak dilengkapi dengan surat tugasnya. Selain itu, pihak perbankan mengakui jika pengambilan uang 3,3 juta tersebut dilakukan sebelum mendiang Subroto dan Diana Soewito berstatus belum kawin.

Baca Juga :  Senam Kreasi Muslimat Jadi Inovasi Pertama dari Jombang untuk Indonesia

“Jadi kehadiran saksi yang ini tadi tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, meskipun ketika di penyidikan dia sudah ada surat tugas. Nah yang menarik juga, status KTP saudara Subroto dan Diana itu masih dalam status belum kawin. Dan itu tidak dilakukan verifikasi pada perubahan data,” katanya.

“Nah yang perlu diketahui juga bahwa Soetikno ini merupakan pengusaha yang memiliki banyak karyawan di Jombang. Selain itu juga seringkali melakukan bakti sosial. Jadi, sangat ironis sekali dan tidak mungkin terjadi yang nilainya hanya 3,3 juta tersebut diambil untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya memungkasi.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto. (Hasan)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Senam Kreasi Muslimat Jadi Inovasi Pertama dari Jombang untuk Indonesia
Hari Pelanggan Nasional, Nasabah Dapat Suguhan Kejutan dari BRI Jombang
Kemeriahan Acara Jalan Sehat GP Ansor Jombang, Menyusuri Jejak Sejarah dan Dihujani Kupon Berhadiah
Kacau, Membludaknya Acara Jalan Sehat di Jombang Akibatkan Kerusakan Fasilitas Umum
Melihat Keseruan Warga Mancilan Jombang Gelar Fashion Show Busana Daur Ulang
Merawat Jejak Pemikiran Islam Nusantara: Inayah Wahid di Jombang Ajak Generasi Muda Kunjungi Minha
Pasangan Mundjidah Sumrambah Kantongi Dukungan Demokrat, Siap Mantapkan di Pilkada Jombang
Sumrambah Mantapkan Langkah dengan Dukungan 20 Kursi untuk Pilbup Jombang

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:43 WIB

Senam Kreasi Muslimat Jadi Inovasi Pertama dari Jombang untuk Indonesia

Rabu, 4 September 2024 - 21:24 WIB

Hari Pelanggan Nasional, Nasabah Dapat Suguhan Kejutan dari BRI Jombang

Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:25 WIB

Kemeriahan Acara Jalan Sehat GP Ansor Jombang, Menyusuri Jejak Sejarah dan Dihujani Kupon Berhadiah

Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Kacau, Membludaknya Acara Jalan Sehat di Jombang Akibatkan Kerusakan Fasilitas Umum

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:34 WIB

Melihat Keseruan Warga Mancilan Jombang Gelar Fashion Show Busana Daur Ulang

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 00:00 WIB

Merawat Jejak Pemikiran Islam Nusantara: Inayah Wahid di Jombang Ajak Generasi Muda Kunjungi Minha

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:04 WIB

Pasangan Mundjidah Sumrambah Kantongi Dukungan Demokrat, Siap Mantapkan di Pilkada Jombang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Sumrambah Mantapkan Langkah dengan Dukungan 20 Kursi untuk Pilbup Jombang

KANAL TERKINI

KANAL SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa

Minggu, 8 Sep 2024 - 02:05 WIB

KANAL MAGETAN

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Magetan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:59 WIB