SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada kasus penelantaran bayi. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan di Rumah RJ Omah Rembug Adhyaksa di Gedung FH Unair Surabaya, Kamis (5/9/2024).
Kepala Seksi Pidan Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa menjelaskan kasus bermula tersangka MHS (26) dan NA (24) yang akan merencanakan pernikahan. Namun NA ternyata hamil.
Karena tidak berani menyampaikan kehamilan tersebut, pasangan ini memutuskan untuk tinggal di kos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses perdamaian ini sesuai dengan surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) No /RJ/M.5.10/Eoh.2/09/2024 tertanggal 5 September 2024,” kata Ali, (5/9).
NA kemudian melahirkan, namun situasi ekonomi mereka memburuk. Gaji NA dipotong karena cuti melahirkan, sedangkan kontrak kerja MHS telah berakhir.
“Dari segi ekonomi, mereka kekurangan untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.
Akibat kesulitan ekonomi, sambung Ali, pasangan ini nekat meletakkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua MHS. Mereka meninggalkan surat yang isinya meminta agar bayi tersebut jangan diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali.
Orang tua MHS yang tidak mengetahui bahwa bayi tersebut adalah cucunya sendiri, melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas dan Kepolisian. Setelah pencarian selama dua hingga tiga hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah MHS dan NA.
Dengan adanya Rumah RJ ini, Ali memastikan bahwa negara hadir melalui Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian permasalahan hukum. Serta mematahkan asas bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul di atas.
“Hukum dilaksanakan dengan mengedepankan hati nurani. Tanpa pandang bulu atau siapapun dihadapan hukum tersebut,” pungkasnya.**
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com