SURABAYA, KANALINDONESIA.COM Gegara beli kain batik menggunakan cek atau BG kosong, pemilik Toko Batik Sami Joyo Malang bernama Sutikno harus duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya juga hadirkan saksi di persidangan. Dia adalah Liem Dji Siang alias Bambang, tak lain pemilik Toko Anugrah Mulia di Jalan Ploso XA Surabaya.
Dalam dakwaan dibacakan JPU Furkon, bahwa terdakwa telah memesan kain jenis Polster sebanyak 134 pcs dengan secara bertahap, pada 17 Oktober 2019 sampai 24 Maret 2020. Untuk pembayaran, terdakwa menggunakan cek atau BG atas nama CV Langgeng Joyo dengan jangka waktu 4 bulan lamanya.
Namun ketika dilakukan pencairan di Bank BRI Cabang Kapas Krampung, Jalan Kenjeran Surabaya, ternyata cek atau BG tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada saldonya.
“Hingga saat ini uang pembelian kain belum diterima oleh saksi Liem Dji Siang,” kata JPU Furkon dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (22/11/2023).
Masih kata JPU Furkon, bahwa atas perbuatan terdakwa yang merugikan saksi Liem Dji Siang sebesar Rp 248.635.000 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan,” Iya yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call tanpa didampingi penasehat hukum.
Giliran saksi Liem Dji Siang alias Bambang, dia menceritakan kejadian yang membuatnya rugi sebanyak Rp248 juta. Dia mengaku mengenal terdakwa 3-4 tahunan. Terdakwa membeli dagangannya dan membayar menggunakan cek atau BG.
“Awal tahun pertama pembayaran lancat, tahun kedua mulai susah, dan tahun ketiga tidak ada pembayaran,” kata Bambang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Widiarso.
Dalam pembayarannya, terdakwa sudah memberikan total 13 cek kepadanya, yakni 7 cek BRI dan 6 cek BCA. “Semuanya isinya kosong saat saya bawa ke bank,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa secara bertahap ia mengirim barang berupa kain sebanyak 134 pcs dan saat ia dan istri mengecek ke rumah terdakwa, barang tersebu sudah tidak ada atau habis terjual.
“Saat saya cek barangnya tidak ada dan habis terjual, tapi tidak ada uang pembayarannya ke kami. Sutikno juga mengatakan bahwa ia akan membayar jika rumah yang dijual laku terjual. Saat kami tau rumah sudah terjual nyatanya tidak sepeserpun hutangnya dibayarkan,” bebernya.
Sementara itu, terdakwa Sutikno mengatakan bahwa semua kain sejumlah 134 pcs sudah menjadi baju dan laku terjual. “Hasil jualnya untuk membayar hutang ke suplayer lain Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menceritakan bahwa awal pandemi covid-19 membuat usahannya bangkrut. Hal ini lah yang membuat ia mempunyai banyak hutang
Terdakwa menambahkan bahwa rumah yang dijualnya memang sudah laku. Namun uang tersebut sudah ia pergunakan untuk membayar hutang keorang lain. “Rumah sudah laku dan buat membayar ke orang lain,” lanjutnya.
Saat ditanya Hakim Widiarso apakah terdakwa menyesali perbuatannya, korban pun menjawab. “Saya menyesal Yang Mulia. Kalau saya diberi kesempatan menyicil saya akan mencicilnya. Saya masih punya aset yang sekarang masih proses lelang di bank,” pungkasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com