SURABAYA – Pendi Hermawan, terdakwa kasus prostitusi dengan menawarkan teman perempuannya di sebuah Aplikasi MiChat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita selama empat tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana eksploitasi terhadap perempuan dengan meraup keuntungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Harjita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (23/11/2023).
Seperti diketahui berdasarkan dakwaan, kejadian berawal terdakwa bersama teman perempuannya bernama Ulhania Ain Nur Rizqy alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar nomor 1709 dan 1711 di Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya. Kemudian terdakwa membuka akun MiChat dengan profil wajah Amelia.
Lalu terdakwa mengaktifkan fitur temukan teman di sekitar atau Find Nearby, dengan tujuan untuk mencari pelanggan atau customer yang mau berkencan dengan Amelia. Sedangkan tarif yang dibandrol terdakwa sekali kencan yakni mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
“Dari tarif itu, terdakwa mendapatkan komisi antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribuan,” jelas JPU Harjita berdasarkan dakwaan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mendapat pelanggan dengan akun Mi Chat Bahrul Alam, kemudian diarahkan oleh terdakwa ke kamar 1711. Disana Amelia melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami istri, sampai tamu ejakulasi.
Tamu yang tertarik itu langsung mengirim pesan ke akun Amelia, lalu terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual). Setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Amelia dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel sesuai yang disepakati tersebut.
Hal serupa, giliran saksi Putri Nopiyanti. Terdakwa menawarkan Putri kepada pelanggan dengan cara yang sama. Terdakwa menggunakan handphone Putri untuk mengunduh Aplikasi MiChat. Lalu membuat akun Deswita Maharani dengan menyertakan foto Putri.
Terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO, setelah tejadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi Putri Nopiyanti dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style di Jalan Sumatera Surabaya.
Dalam kasus ini, terdakwa yang melakukan eksploitasi terhadap Amelia dan Putri, maka terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com