Tawarkan Dua Teman Wanitanya di Aplikasi MiChat, Pendi Hermawan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Pendi Hermawan, terdakwa kasus prostitusi dengan menawarkan teman perempuannya di sebuah Aplikasi MiChat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita selama empat tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana eksploitasi terhadap perempuan dengan meraup keuntungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Harjita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan, kejadian berawal terdakwa bersama teman perempuannya bernama Ulhania Ain Nur Rizqy alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar nomor 1709 dan 1711 di Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya. Kemudian terdakwa membuka akun MiChat dengan profil wajah Amelia.

Lalu terdakwa mengaktifkan fitur temukan teman di sekitar atau Find Nearby, dengan tujuan untuk mencari pelanggan atau customer yang mau berkencan dengan Amelia. Sedangkan tarif yang dibandrol terdakwa sekali kencan yakni mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

“Dari tarif itu, terdakwa mendapatkan komisi antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribuan,” jelas JPU Harjita berdasarkan dakwaan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mendapat pelanggan dengan akun Mi Chat Bahrul Alam, kemudian diarahkan oleh terdakwa ke kamar 1711. Disana Amelia melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami istri, sampai tamu ejakulasi.

Tamu yang tertarik itu langsung mengirim pesan ke akun Amelia, lalu terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual). Setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Amelia dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel sesuai yang disepakati tersebut.

Hal serupa, giliran saksi Putri Nopiyanti. Terdakwa menawarkan Putri kepada pelanggan dengan cara yang sama. Terdakwa menggunakan handphone Putri untuk mengunduh Aplikasi MiChat. Lalu membuat akun Deswita Maharani dengan menyertakan foto Putri.

Terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO, setelah tejadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi Putri Nopiyanti dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style di Jalan Sumatera Surabaya.

Dalam kasus ini, terdakwa yang melakukan eksploitasi terhadap Amelia dan Putri, maka terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo
Peringatan Bulan K3, Khofifah: Momentum Penguatan SDM dan Tingkatkan Produktivitas
Simposium Dan Pengukuhan Guru Angkatan 10, Plt. Bupati Sidoarjo : Harapakan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Sidoarjo
Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim
Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi
Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres
Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi
Puluhan Kambing di Ngawi Terserang WabahPMK, 15 Ekor Mati Mendadak

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:43 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:31 WIB

Peringatan Bulan K3, Khofifah: Momentum Penguatan SDM dan Tingkatkan Produktivitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:08 WIB

Simposium Dan Pengukuhan Guru Angkatan 10, Plt. Bupati Sidoarjo : Harapakan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Sidoarjo

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:49 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Senin, 13 Januari 2025 - 18:31 WIB

Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:00 WIB

Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres

Senin, 13 Januari 2025 - 15:21 WIB

Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi

Senin, 13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Puluhan Kambing di Ngawi Terserang WabahPMK, 15 Ekor Mati Mendadak

KANAL TERKINI

KANAL SIDOARJO

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:43 WIB

KANAL SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Selasa, 14 Jan 2025 - 08:49 WIB