Ini Alasan Mahasiswi UBAYA Dibunuh, Usai Korban Hina Nabi Roy

- Editor

Selasa, 28 November 2023 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 26 November 2023. Terdakwa menjawab semua pertanyaan yang jaksa dan hakim cecar seputar kematian Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

Rochmad yang akrab disapa Roy yang menjelaskan alasan kenapa dia tega menghabisi nyawa pacarnya tersebut. Menurut Roy, dia emosi karena Terdakwa menghina isteri dan anaknya serta menghina agamanya. 

“Saya sakit hati karena anak saya dibilang anak dari lont* karena ibunya adalah seorang lont*, dia juga menghina agama saya tapi saya tidak bisa mengatakan di sini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim pun meminta agar Roy menjelaskan bentuk penghinaan yang dilakukan korban. Menurut Roy, saat itu korban mengatakan bahwa ia meniru perilaku Nabi Muhammad SAW sebagai tukang nikah. 

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

“Saya marah, saya tidak pernah menyinggung agama dia. Tapi dia menghina Nabi saya,” ujar Roy. 

Roy melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya mendatangi kos-kosan korban. Saat itu, korban yang sedang beristirahat dibangunkan oleh terdakwa. Kemudian korban menanyakan masalah uang ke terdakwa.

“Beliau (korban) saat itu bertanya ke saya (terdakwa), uang kamu kemana saja, kalau ga niat ga usah ikut jalan-jalan, kamu kasih uangmu ke anak-anakmu. Memang anakmu lahir dari lont*, ibunya lont*. Makanya kalau ga mampu jangan nikah dua. Kamu ga usah niru Nabimu, tukang nikah,” ujar Roy menirukan ucapan korban.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Apa yang disampaikan korban tersebut memicu amarah Roy. Secara spontan, Roy menindih dua lengan korban dengan menggunakan lutut. Kemudian mencekik leher korban. Setelah korban tampak lemas, Roy kemudian mengikat leher korban dengan tali celana pendek yang dikenakan terdakwa. Korban kemudian dibuang setelah satu hari dia biarkan di kos-kosan. 

Di akhir pemeriksaan sebagai terdakwa, terdakwa Roy pun meminta maaf pada keluarga korban, dan juga pada keluarganya. “Saya mau menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban, ibu korban, keluarga saya, saya terimakasih pada polisi, jaksa dan pengacara. Saya sekarang sudah tidak ada beban,” pungkasnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI