Merasa Ditipu, Yovita Natalia Candra Melaporkan Rekannya ke Ditreskrimsus Polda Jatim

- Editor

Selasa, 28 November 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Yovita Natalia Candra melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya dan Partner, Ia melaporkan rekannya sendiri ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan kasus tipu gelap yang dilakukan oleh, AHC.

Menurut Hendra Law Firm and Partner, Yovita dan AHC ini adalah sahabat dekat yang pernah bekerja sebagai marketing di PT Crima Core yang ada di Surabaya. Sementara, pihak terlapor adalah owner PT Benefeed yang berkantor di G-Walk, Perumahan Citraland, Surabaya.

“Kasus ini bermula ketika Korban pada bulan September tahun 2023, berkomunikasi dengan Amelia, terkait kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Kresna dan repo saham TOPS. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, AHC menghubungi Yovita menawarkan bantuan dengan tujuan meminta korban untuk menginvestasikan uangnya di PT. Benefeed yang akan digunakan untuk Trading Saham dan dengan iming-iming bagi hasil 10 persen dalam dua bulan pertama,” Ucap Kuasa hukum korban.

Dikatakan Hendra, Pihak AHC mengaku sudah banyak membantu nasabah dan berjanji akan membantu korban mengganti kerugian dari kasus gagal bayar sekuritas sebelumnya dan juga berjanji akan mengganti kerugian nasabah yang lain. Untuk meyakinkan korban, pihak AHC bahkan menunjukkan dan memberikan bukti berupa sertifikat penempatan, bukti transfer nasabah dan KTP nasabah yang saat ini sedang menginvestasikan dananya pada AHC, “beber Hendra.

Hendra and partner meminta pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan korban. sebelumnya PH korban sudah mencoba melakukan mediasi dengan mendatangi kantor AHC, namun AHC tidak kooperatif. Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dalam laporannya, Hendra and partner menyertakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Serta Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Serta melampirkan alat bukti diantaranya, Percakapan Via WA terlampir, setelah iming-iming tersebut, kemudian Pengadu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Teradu sebesar Rp. 100.000.000,- yang akan jatuh tempo dalam waktu 2(dua) Bulan yaitu tanggal 19 November 2023 dengan Bagi Hasil sebesar 10%. (Irwan_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI