SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Yovita Natalia Candra melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya dan Partner, Ia melaporkan rekannya sendiri ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan kasus tipu gelap yang dilakukan oleh, AHC.
Menurut Hendra Law Firm and Partner, Yovita dan AHC ini adalah sahabat dekat yang pernah bekerja sebagai marketing di PT Crima Core yang ada di Surabaya. Sementara, pihak terlapor adalah owner PT Benefeed yang berkantor di G-Walk, Perumahan Citraland, Surabaya.
“Kasus ini bermula ketika Korban pada bulan September tahun 2023, berkomunikasi dengan Amelia, terkait kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Kresna dan repo saham TOPS. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, AHC menghubungi Yovita menawarkan bantuan dengan tujuan meminta korban untuk menginvestasikan uangnya di PT. Benefeed yang akan digunakan untuk Trading Saham dan dengan iming-iming bagi hasil 10 persen dalam dua bulan pertama,” Ucap Kuasa hukum korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Hendra, Pihak AHC mengaku sudah banyak membantu nasabah dan berjanji akan membantu korban mengganti kerugian dari kasus gagal bayar sekuritas sebelumnya dan juga berjanji akan mengganti kerugian nasabah yang lain. Untuk meyakinkan korban, pihak AHC bahkan menunjukkan dan memberikan bukti berupa sertifikat penempatan, bukti transfer nasabah dan KTP nasabah yang saat ini sedang menginvestasikan dananya pada AHC, “beber Hendra.
Hendra and partner meminta pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan korban. sebelumnya PH korban sudah mencoba melakukan mediasi dengan mendatangi kantor AHC, namun AHC tidak kooperatif. Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dalam laporannya, Hendra and partner menyertakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Serta Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Serta melampirkan alat bukti diantaranya, Percakapan Via WA terlampir, setelah iming-iming tersebut, kemudian Pengadu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Teradu sebesar Rp. 100.000.000,- yang akan jatuh tempo dalam waktu 2(dua) Bulan yaitu tanggal 19 November 2023 dengan Bagi Hasil sebesar 10%. (Irwan_kanalindonesia.com)