CP mengungkapkan, bila awal buka pegadaian pelanggannya hanya tetangga sekitar saja, seperti daerah Platuk, Rangkah, Sidotopo. Bila menerima gadai motor dia mengaku minta jaminan KTP dan STNK.
Sedangkan Vario yang digadaikan oleh SP kepadanya, disertai STNK dan BPK jadi diterima. Karena kebetulan surat-surat itu ada di jok motor. Rata-rata motor yang digadaikan antara Rp 1 juta di bawahnya. “Digadaikan Rp 4,5 juta lengkap STNK dan BPKB,” tutur CP.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat perbuatannya dengan pasal berbeda. Untuk SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kemudian Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Tipu Gelap.
“Sedangkan perbuatan CP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Dari kedua pelaku, kami pisah menjadi tiga berkas,” pungkasnya.
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
