Hindari Bayar Fee Suksesi Sebesar Rp220 Juta, Direktur CV. Bina Niaga Paksakan Gugat Mantan Pengacara

- Editor

Rabu, 29 November 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Agung Satryo Wibowo menanggapi gugatan PMH yang diajukan oleh Ardi Harijanto terhadap dirinya seperti diberitakan di media massa. Gugatan PMH tersebut merupakan buntut dari tagihan fee Agung Satryo Wibowo saat menjadi pengacaranya yang kini dipermasalahkan Ardi Harijanto.

“Dengan pemberitaan di media massa, pak Ardi membuat seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya meminta fee sukses sampai dengan Rp200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar,” kata Agung kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Agung mengungkapkan bahwa Ardi Harijanto selaku Direktur atau Penanggung Pajak CV. Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 Milyar. Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa sebenarnya yaitu tentang adanya hutang pajak yang masih harus dibayar Ardi Harijanto dan hal tersebut seharusnya menjadi dasar atau materi yang juga dimunculkan dalam gugatan PMH terhadap Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung mengaku bingung atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap dirinya. Karena Ia anggap selama ini PMH mana yang dilanggar. “Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut, Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp.6,5 Milyar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita” ujar Agung kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan kembali uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all in sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.

“Seperti yang saya sampaikan secara logis, wajar tidak dengan pokok sengketa hutang pajak sebesar 8,1 Milyar sekian dengan biaya hanya Rp50 juta? dan saya harus melalui jalan darat untuk mengikuti sidang itu dari Surabaya ke Pengadilan Pajak di Jakarta,” paparnya.

Gugatan melawan hukum diajukan Ardi Harijanto setelah gugatan wanprestasi dilakukan Agung Satryo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang mana hasil putusan wanprestasi yang diajukan Agung telah diputus dengan amar putusan majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat (Agung) dengan Tergugat II (Ardi Harijanto) sah dan mengikat, serta memerintahkan kepada Ardi Harijanto sebagai tergugat II untuk membayar sukses sebesar Rp200 juta dan ppn-nya sebesar 11%.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Hasil sidang wanprestasi sendiri majelis hakim sudah memberikan amar putusannya, menyatakan perjanjian lisan antara saya Agung Satryo dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Kemudian amar putusan yang lain adalah memerintahkan kepada tergugat Ardi Harijanto untuk membayar suksesi sebesar Rp200 juta dan ppn-nya sebesar 11% atau Rp22 juta,” ungkapnya.

Meskipun mengalami kerugian material, Agung Satryo akui tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Saya tetap bersabar saja, saya tunggu sampai putusan itu Inkracht menjadi seperti apa kita akan hormati. Putusan hukum seperti itu dengan harapan bahwa 200 juta itu memang saya punya hak. Untuk itu selain itu sebetulnya di dalam proses gugatan yang saya lakukan di pengadilan pajak itu saya juga tidak bekerja sendirian, tapi saya juga ada tim yang ada di Jakarta ya sampai sudah meninggal karena covid karena kasus itu terjadi persidangannya di masa pandemic tahun 2020,” pungkasnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI