“Pada yang tahu keputusan MK, kemungkinan yang bertarung di putaran kedua adalah Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin. Pada yang tahu bahwa ketua MK yang memutus perkara usia itu adalah paman Gibran, yang bertarung di putaran kedua kemungkinan juga Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin. Yang jelas, tidak mudah membuat pemilihan presiden satu putaran apabila publik luas tahu tentang keputusan MK tersebut. Sementara di kalangan pemilih yang menilai keputusan MK tersebut tidak adil, itu membuat Prabowo-Gibran tersingkir dari Pilpres putaran kedua,” sebutnya.
Karena itu, menurut Saiful, efek dari keputusan MK tersebut pada pemilihan presiden akan sangat tergantung pada bagaimana isu itu disosialisasikan. Jika semakin banyak publik yang tahu isu ini, besar kemungkinan peta kekuatan dukungan pada pasangan Capres/Cawapres bisa berubah.
Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis.
Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Waktu wawancara lapangan 29 Oktober – 5 November 2023. (ari)
