Divonis 45 Hari, Hakim dan Jaksa Perlakukan Khusus Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri

- Editor

Senin, 4 Desember 2023 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Bimo Wahju Wardojo, yakni cuma 45 hari kurungan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) selama dua bulan penjara.

Tak hanya itu, Hakim Sudar mengistimewakan dengan menggelar sidang tidak menghadirkan terdakwa Bimo alias secara daring (online), seperti nampak di foto selama sidang. Meski dari awal terdakwa Bimo dijebloskan ke penjara, terdakwa selalu dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Dalam putusannya, Hakim Sudar menyatakan sependapat dengan Jaksa Nurhayati dari Kejari Surabaya bahwa terdakwa Bimo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 406 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Bimo Wahju Wardjojo terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain,” kata Hakim Sudar di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (04/12).

“Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari,” imbuhnya.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Rama H Adam menyatakan pikir-pikir. “Saya mohon waktu yang mulia. Saya pikir-pikir,” ujar Bimo.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Untuk diketahui, Bimo didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya setelah didakwa melanggar tiga pasal sekaligus. Antara lain, pasal penggelapan, pasal pengerusakan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Posisi kasusnya, lantaran Bimo ini merobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan tersebut.

Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor Yayasan Yatim Mandiri Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo.

Bimo awalnya berstatus tahanan rumah, namun lantaran terbukti melanggar KUHAP, dia langsung ditahan di rutan Medaeng. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI