JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi hari ini, Senin(04/12/2023)..
“Betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain,” kata Ali.
Sebelumnya, Ali Fikri telah menginformasikan bahwa tim penyidik telah mengiirim surat panggilan kepada Eddy untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Eddy, Ali menyebut surat pemanggilan juga telah mengirimkan ke tersangka lainnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu pemberi suap.
KPK juga telah melakukan penggeladahan terhadap dua rumah di dua lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta pada Selasa (28/11) kemarin.
Di mana rumah yang digeledah disebut KPK, merupakan milik pihak swasta yang telah menyandang status tersangka.
Selain itu, pada Rabu(29/11/ 2023), KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah empat orang, diantaranya Eddy Hiariej bepergian, pengacara, dan pihak swasta ke luar negeri selama enam bulan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.