Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ratusan Wartawan FWJI Siap Demo Kantor Goenawan Mohamad, Bela Nasib Pensiunan Jurnalis JP

Menurut Opan, pihaknya juga terpanggil ketika mencermati Amu dan beberapa mantan wartawan JP yang orasi di kantor GM di Gedung Salihara, setelah gagal bertemu GM pada Sabtu (2/12/2023).

“Rasa solidaritas sesama insan pers, FWJI akan dukung penuh perjuangan teman-teman senior Jawa Pos. Apalagi, hak saham karyawan yang diperjuangkan bukan cuma untuk yang pensiun. Tapi, juga berlaku bagi wartawan-wartawan yang sekarang masih aktif,” tegas Opan.

Lapor Polda

Sebagaimana diketahui, hak-hak saham seluruh karyawan Jawa Pos sebesar 20 persen dibagi-bagi para pemegang saham Jawa Pos, khususnya para komisaris seperti pendiri Tempo, Goenawan Mohamad (GM) Dkk. Lainnya, PT Grafiti Pers, Haryoko Trisnadi, Fikri Jufri, Lukman Setiawan, Ratnasari Dewi (Wenny), Dothe Samola, dan Dahlan Iskan.

Tahun 2021, menurut Sop, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Siabuke, SH hingga memperoleh legal standing dan berhasil menempuh jalan damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN menetapkan akta van dading dalam putusan No 125/Pdt.G/2002/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002. Isinya, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk yayasan karyawan. Yayasan ini akan bertanggungjawab jika 20% saham yang dikuasai GM dkk dikembalikan, termasuk terkait pembagian deviden.

“Kami berharap Pak GM yang akhir-akhir ini lantang menggaungkan kejujuran dan keadilan, mau peduli terhadap nasib karyawannya yang banyak kesulitan di hari tua. Ini akibat hak saham jadi banca’an para komisaris,” kata mantan wartawan JP, Umar dilansir laman resmi mantan karyawan Jawa Pos, cowasjp.com, 2 Desember 2023.

Slamet Oerip Pribadi, wartawan perintis JP yang bekerja sejak JP diakuisisi manajemen Majalah Tempo awal tahun 80-an, mengungkapkan bahwa manajemen JP dibawa kendali Dahlan Iskan pada tahun 2001, lewat RUPS JP diperintahkan agar Dahlan Iskan membentuk yayasan untuk mengelola saham karyawan.

“Selama manajemen di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan sebagai Dirut selama 20 tahun tidak pernah membentuk yayasan karyawan,” kata Sop panggilan akrab Slamet Oerip Pribadi dalam rilisnya di berbagai media.

Akibatnya, para mantan wartawan maupun karyawan yang pensiun hanya memperoleh uang pesangon sesuai kehendak penguasa manajemen JP. Deviden karyawan sejak 2002, bahkan tidak pernah diberikan. Selain itu,
kerja keras selama jadi wartawan media terbesar kedua setelah Kompas, imbalan yang diberikan Jawa Pos jauh dari perlakuan Kompas terhadap wartawan dan karyawannya.

“Nasib mereka jauh berbeda dengan mantan karyawan Kompas yang sampai sekarang mendapatkan hak pensiun. Paling kecil Rp5 juta per bulan,” kata Sop.

Karena tidak ada etikat baik para komisaris dan manajemen JP, akhirnya para mantan karyawan menunjuk lawyer dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 2023. Kemudian, kasus ini dilaporkan pidana ke Polda Jatim.

“Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan,” pungkas Sop, yang diusianya 73 tahun masih aktif memimpin media online CoWas (Konco Lawas) JePe.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita