Dua Kurir 5 Kilogram Sabu Dituntut Jaksa Cuma 20 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua terdakwa kurir narkotika berbahaya jenis sabu seberat 5.240 gram dituntut 20 tahun penjara. Mereka adalah Dedy Miluardi (41) dan Jumahadi (41), warga Bukittinggi dan Padang Panjang, Sumatera Barat. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. 

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan primair. 

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur JPU Yulistiono saat membacakan surat tuntutannya, Senin (4/12) 

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda hingga miliaran rupiah. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 12 bulan kurungan,” imbuhnya. 

Menurut Yulistiono, adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika berbahaya. 

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia dan meresahkan masyarakat,” katanya. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan, sambung Yulistiono, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. 

“Selain itu, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya. 

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor A Sinaga menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Victor kepada majelis hakim yang diketuai Sudar. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI