SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua terdakwa kurir narkotika berbahaya jenis sabu seberat 5.240 gram dituntut 20 tahun penjara. Mereka adalah Dedy Miluardi (41) dan Jumahadi (41), warga Bukittinggi dan Padang Panjang, Sumatera Barat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono.
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan primair.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur JPU Yulistiono saat membacakan surat tuntutannya, Senin (4/12)
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda hingga miliaran rupiah. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 12 bulan kurungan,” imbuhnya.
Menurut Yulistiono, adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika berbahaya.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, sambung Yulistiono, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor A Sinaga menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Victor kepada majelis hakim yang diketuai Sudar. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com