Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang Pembelaan, Kasus Ibu dan Anak di Jombang Diyakini Bebas
Bagikan
Baca berita lainnya:
