Sebelum itu secara singkat dalam kasusnya, Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.
Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Hasan)
