SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1).
Sidang pembacaan vonis Roy ini digelar secara offline di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Dalam sidang tersebut, Roy dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,“ kata I Ketut.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan persidangan berbelit-berbelit sehingga menghambat proses sidang dan memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.
Usai vonis tersebut, Hakim Ketua lantas memberikan Roy waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.
“Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.
Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut.
“Menerima,” kata Roy.
Vonis ini lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Sementara itu, ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.
“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com