Roy Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 4 Januari 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1).

Sidang pembacaan vonis Roy ini digelar secara offline di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Dalam sidang tersebut, Roy dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,“ kata I Ketut.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan persidangan berbelit-berbelit sehingga menghambat proses sidang dan memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.

Usai vonis tersebut, Hakim Ketua lantas memberikan Roy waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

“Menerima,” kata Roy.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Sementara itu, ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI