Motif Penembakan di Sampang Terungkap, Polisi Tahan 5 Tersangka

- Editor

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi menyebut motif dari kasus penembakan di Sampang karena balas dendam. Dalam kasus ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan itu. Dimana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Kelima tersangka yang diamankan sebelumnya adalah MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Kemudian AR dan AH, keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

“Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” katanya.

Terkait motif para tersangka, Totok menyebut buntut dari kejadian pada tahun 2019, yaitu korban menembak anak buah pelaku MW. Diketahui MW merupakan kepala desa aktif Ketapang Daya.

MW merencanakan penembakan bersama tersangka H, mantan kepala desa. Sedangkan senjata yang digunakan tersangka yaitu jenis revolver S&W kaliber 38.

“Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).

Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo.

Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim. Para Tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI