SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi menyebut motif dari kasus penembakan di Sampang karena balas dendam. Dalam kasus ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan itu. Dimana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Kelima tersangka yang diamankan sebelumnya adalah MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Kemudian AR dan AH, keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” katanya.
Terkait motif para tersangka, Totok menyebut buntut dari kejadian pada tahun 2019, yaitu korban menembak anak buah pelaku MW. Diketahui MW merupakan kepala desa aktif Ketapang Daya.
MW merencanakan penembakan bersama tersangka H, mantan kepala desa. Sedangkan senjata yang digunakan tersangka yaitu jenis revolver S&W kaliber 38.
“Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).
Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya.
Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo.
Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim. Para Tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com