Pidy Handoko Divonis 2 Tahun Penjara, Terkait Ikut Serta Lakukan Penipuan

- Editor

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pidy Handoko (45) dijatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Pria warga Jalan Tenggilis Lama III Surabaya ini dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam kasus penipuan berkedok investasi.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Pidy Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdaka Pidi Handoko diputus 2 tahun pidana penjara,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa 16 Januari 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, terdaka Pidy mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” saut terdakwa.

Putusan 2 tahun penjara yang dibacakan Hakim Suparno lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

“Terhadap terdakwa Pidy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Nunung di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, berawal dari korban Lianto Sugeng mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car melalui akun social media Facebook.

Karena tertarik, Lianto mendatangi terdakwa Odha Septa Viana (berkas terpisah) untuk menanyakan iklan tersebut, dan Odha mengatakan kalau dirinya memiliki banyak usaha antara lain mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal, dan usaha alat-alat rumah tangga.

Selanjutnya Odha menawarkan kepada Lianto untuk investasi dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5. Dari modal yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun. Untuk menyakinkan Lianto dibuatkan surat penyertaan modal dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo (berkas terpisah) dan Pidy Handoko.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Untuk lebih menyakinkan Lianto agar mau berinvestasi, Kunto Arief mengaku memiliki kuasa dari CV Ditya Contruction. Usaha tersebut bergerak dalam proyek pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Kemudian terdakwa Pidy lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.

Karena merasa yakin, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana.

Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI