Pidy Handoko Divonis 2 Tahun Penjara, Terkait Ikut Serta Lakukan Penipuan

- Editor

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pidy Handoko (45) dijatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Pria warga Jalan Tenggilis Lama III Surabaya ini dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam kasus penipuan berkedok investasi.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Pidy Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdaka Pidi Handoko diputus 2 tahun pidana penjara,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa 16 Januari 2024. 

Atas putusan tersebut, terdaka Pidy mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” saut terdakwa.

Putusan 2 tahun penjara yang dibacakan Hakim Suparno lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Terhadap terdakwa Pidy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Nunung di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, berawal dari korban Lianto Sugeng mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car melalui akun social media Facebook.

Karena tertarik, Lianto mendatangi terdakwa Odha Septa Viana (berkas terpisah) untuk menanyakan iklan tersebut, dan Odha mengatakan kalau dirinya memiliki banyak usaha antara lain mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal, dan usaha alat-alat rumah tangga.

Selanjutnya Odha menawarkan kepada Lianto untuk investasi dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5. Dari modal yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun. Untuk menyakinkan Lianto dibuatkan surat penyertaan modal dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo (berkas terpisah) dan Pidy Handoko.

Untuk lebih menyakinkan Lianto agar mau berinvestasi, Kunto Arief mengaku memiliki kuasa dari CV Ditya Contruction. Usaha tersebut bergerak dalam proyek pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Kemudian terdakwa Pidy lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.

Karena merasa yakin, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana.

Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Personel Seskoal Ikuti Pesparawi
Sutikno Jabat Ketua FPPA Masa Bakti 2024 – 2026 Pacitan
Pekan 12 Liga 1 : Arema FC Gulung Persita Tangerang 3 – 0
Kejari Ponorogo Titipkan 7 Bis Sitaan di Gudang Kejati Jatim dari Kasus Dugaan Korupsi dana BOS SMK PGRI 2
Rekapitulasi Pilkada Ponorogo Tingkat Kabupaten, Rilis Raih 54,24 %, Unggul di 13 Kecamatan
Ganja 1,5 Kwintal Lebih Dibongkar Polresta Malang Kota, Terindikasi Jaringan Antar Provinsi
Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat Hingga 72 Persen

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 05:53 WIB

Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Rabu, 4 Desember 2024 - 05:46 WIB

Personel Seskoal Ikuti Pesparawi

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:21 WIB

Sutikno Jabat Ketua FPPA Masa Bakti 2024 – 2026 Pacitan

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:20 WIB

Pekan 12 Liga 1 : Arema FC Gulung Persita Tangerang 3 – 0

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:07 WIB

Rekapitulasi Pilkada Ponorogo Tingkat Kabupaten, Rilis Raih 54,24 %, Unggul di 13 Kecamatan

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:46 WIB

Ganja 1,5 Kwintal Lebih Dibongkar Polresta Malang Kota, Terindikasi Jaringan Antar Provinsi

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:18 WIB

Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat Hingga 72 Persen

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:06 WIB

Mahasiswi UTM Bangkalan Diduga Dihamili Pacar, Dibunuh dan Dibakar

KANAL TERKINI

KANAL NEWS

Personel Seskoal Ikuti Pesparawi

Rabu, 4 Des 2024 - 05:46 WIB

KANAL PACITAN

Sutikno Jabat Ketua FPPA Masa Bakti 2024 – 2026 Pacitan

Selasa, 3 Des 2024 - 23:21 WIB

KANAL BLITAR

Pekan 12 Liga 1 : Arema FC Gulung Persita Tangerang 3 – 0

Selasa, 3 Des 2024 - 21:20 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/